PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN DEKONSENTRASI KEPADA DINAS...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelimpahan kewenangan Dekonsentrasi kepada dinas sosial daerah provinsi dimaksudkan sebagai pelimpahan tugas yang menjadi wewenang Kementerian Sosial kepada gubernur untuk melaksanakan program/kegiatan Dekonsentrasi.
