PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN UNDIAN GRATIS BERHADIAH
Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN UGB
(1) Penyegelan hadiah dalam kemasan produk dengan batas klaim dan aplikasi digital dengan batas klaim menggunakan kode unik berhadiah. (2) Kode unik berhadiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan Penyelenggara kepada petugas dari Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota.
