Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN/ATAU KARYA REKAM
(1) Perpustakaan Kementerian Sosial memberikan tanda bukti penerimaan karya cetak dan/atau karya rekam yang memenuhi persyaratan kepada para pihak yang telah menyerahkan karya cetak dan/atau karya rekam. (2) Tanda bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk karya cetak memuat keterangan paling sedikit judul karya cetak, nama pengarang/penyusun/penerjemah, tempat terbit, nama penerbit, tahun terbit, dan jumlah terbitan. (3) Tanda bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus untuk karya rekam memuat keterangan paling sedikit judul karya rekam, nama pencipta/komposer/pengaransir/sutradara, nama perusahaan rekaman, tahun rekaman, dan jumlah rekaman.
