Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) Pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan sesuai dengan peruntukan. (2) Bantuan Pemerintah dalam bentuk pemberian tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan bantuan pemakaman/penguburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dialokasikan pada kelompok akun belanja barang nonoperasional. (3) Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan sarana/ prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dialokasikan pada kelompok akun belanja peralatan dan mesin untuk diserahkan kepada masyarakat dan/atau pemerintah daerah atau belanja barang lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah. (4) Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dialokasikan pada kelompok akun belanja gedung dan bangunan untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah. (5) Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan buku braille
dan buku bicara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dan bantuan alat pengolah data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, dialokasikan pada kelompok akun belanja barang lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah. (6) Bantuan Pemerintah dalam bentuk pemberian bantuan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g, bantuan operasional potensi dan sumber kesejahteraan sosial perorangan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h, beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, pemberian bantuan kepada sumber daya manusia penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j, dan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k, dialokasikan pada kelompok akun belanja barang nonoperasional. (7) Pemberian Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) merupakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan melalui DIPA Kementerian Sosial.
