PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Bantuan Pemerintah meliputi: a. tunjangan kehormatan; b. bantuan pemakaman/penguburan; c. bantuan sarana/prasarana;
d. bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/ bangunan; e. bantuan buku braille dan buku bicara; f. bantuan alat pengolah data; g. pemberian bantuan kepada masyarakat; h. bantuan operasional potensi dan sumber kesejahteraan sosial perorangan dan lembaga; i. beasiswa; j. pemberian bantuan kepada sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial; dan k. pemberian penghargaan.
