PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2020 tentang MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH...
Pasal 10
BAB 3 — MEKANISME PENYALURAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
Mekanisme pemberian bantuan pemakaman/penguburan kepada janda/duda/salah satu anak kandung dari pahlawan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. ahli waris pahlawan nasional membuat surat kuasa penerima bantuan pemakaman/penguburan yang ditandatangani oleh seluruh ahli waris dilengkapi dengan:
- fotokopi nomor rekening ahli waris yang ditunjuk;
- kartu tanda penduduk semua ahli waris;
- surat kematian janda/duda/salah satu anak kandung dari pahlawan nasional; dan
- fotokopi Keputusan PRESIDEN tentang penetapan sebagai pahlawan nasional. b. PPK MENETAPKAN daftar nama penerima bantuan pemakaman/penguburan dan disahkan oleh KPA dan
selanjutnya melakukan transfer ke rekening penerima bantuan pemakaman/penguburan melalui Bank/Pos Penyalur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
