Pasal 8
BAB 3 — ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Penetapan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan sesuai dengan rencana aksi pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. (2) Dalam hal jumlah Pengelola Pengadaan Barang/Jasa belum mencukupi sesuai dengan rencana aksi pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UKPBJ:
a. menugaskan paling sedikit 1 (satu) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan kekurangannya dipenuhi dengan menugaskan pegawai negeri sipil di UKPBJ atau di luar UKPBJ yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa untuk ditetapkan sebagai Pokja Pemilihan guna melaksanakan tugas Pokja Pemilihan; b. merekomendasikan pegawai negeri sipil di UKPBJ atau di luar UKPBJ yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk ditetapkan sebagai Pejabat Pengadaan setelah menugaskan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa guna melaksanakan tugas Pejabat Pengadaan. (3) Dalam hal UKPBJ belum memiliki Pengelola Pengadaan Barang/Jasa untuk ditugaskan sebagai Pokja Pemilihan, Kepala UKPBJ menugaskan pegawai negeri sipil di UKPBJ atau di luar UKPBJ yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa untuk ditetapkan sebagai Pokja Pemilihan. (4) Dalam hal UKPBJ belum memiliki Pengelola Pengadaan Barang/Jasa untuk ditugaskan sebagai Pejabat Pengadaan, Kepala UKPBJ merekomendasikan pegawai negeri sipil di UKPBJ atau di luar UKPBJ yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk ditetapkan sebagai Pejabat Pengadaan. (5) Dalam hal pegawai negeri sipil yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berkedudukan di luar UKPBJ, Kepala UKPBJ berkoordinasi dengan pimpinan satuan kerja. (6) Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan melaporkan pelaksanaan pemilihan kepada Kepala UKPBJ.
