PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN...
Pasal 7
BAB 3 — ORGANISASI DAN TATA KERJA
Kepala UKPBJ memiliki tugas: a. melakukan koordinasi dengan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen; b. membentuk dan membubarkan Pokja Pemilihan; c. MENETAPKAN, menugaskan, menempatkan, dan memindahkan anggota Pokja Pemilihan; dan d. menugaskan sumber daya pengelola fungsi Pengadaan Barang/Jasa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UKPBJ.
