PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN...
Pasal 12
BAB 4 — SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Sumber Daya Manusia pengelola fungsi Pengadaan Barang/Jasa berkedudukan di UKPBJ. (2) Sumber Daya Manusia pengelola fungsi Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertugas di UKPBJ wajib memiliki kompetensi teknis di bidang Pengadaan Barang/Jasa. (3) Jabatan Fungsional lain dan pelaksana yang berkedudukan di UKPBJ memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya.
