PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENYULUHAN SOSIAL
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENYULUHAN SOSIAL
(1) Penyelenggaraan penyuluhan sosial ditujukan kepada: a. perseorangan; b. keluarga; c. kelompok; dan/atau d. masyarakat. (2) Penyelenggaraan penyuluhan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kriteria: a. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial; dan/atau b. Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial. (3) Selain penyelenggaraan penyuluhan sosial kepada mereka yang memiliki kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilakukan kepada pemangku kepentingan.
