PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENYULUHAN SOSIAL
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup penyuluhan sosial meliputi semua bentuk pelayanan sosial yang terdiri dari rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan serta perlindungan sosial.
