PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENYULUHAN SOSIAL
Pasal 12
BAB 3 — TAHAPAN PENYULUHAN SOSIAL
(1) Setiap pelaksanaan program dan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial didahului dengan kegiatan penyuluhan sosial. (2) Pelaksanaan program dan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan unit kerja yang membidangi urusan penyuluhan sosial.
