PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang PENYULUHAN SOSIAL
Pasal 11
BAB 3 — TAHAPAN PENYULUHAN SOSIAL
(1) Materi atau pesan penyuluhan sosial merupakan pikiran dan/atau gagasan berkaitan dengan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang akan disampaikan pada sasaran penyuluhan. (2) Materi atau pesan penyuluhan yang disuluhkan ditentukan berdasarkan kebijakan program yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial, hasil evaluasi, peta permasalahan sosial, kepentingan negara, dan kebutuhan masyarakat.
