PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial
Pasal 24
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2017 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1472), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
