PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PROSES MANAJEMEN RISIKO
(1) Penetapan konteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a merupakan proses menentukan parameter internal dan eksternal untuk mengelola Risiko serta menentukan ruang lingkup kriteria Risiko.
(2) Penetapan konteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. mengidentifikasi hal yang mengancam eksistensi pemilik Risiko; b. mengidentifikasi sasaran strategis/program strategis pemilik Risiko; c. mengidentifikasi proses bisnis pemilik Risiko; d. mengidentifikasi pemangku kepentingan; e. merumuskan Kriteria Dampak dan Kriteria Kemungkinan; dan f. MENETAPKAN Selera Risiko.
