PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sosial
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PROSES MANAJEMEN RISIKO
Penyelenggaraan proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. penetapan konteks; b. identifikasi Risiko; c. analisis Risiko; d. evaluasi Risiko; e. penanganan Risiko; f. informasi dan komunikasi; dan g. pemantauan.
