PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 97
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Direktorat Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan masyarakat; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan masyarakat; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
