PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 96
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Direktorat Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan masyarakat.
