Pasal 93
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil dan Kewirausahaan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan komunitas adat terpencil dan kewirausahaan sosial; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan komunitas adat terpencil dan kewirausahaan sosial;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan komunitas adat terpencil dan kewirausahaan sosial; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan komunitas adat terpencil dan kewirausahaan sosial; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
