PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 92
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Direktorat Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil dan Kewirausahaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan komunitas adat terpencil dan kewirausahaan sosial.
