PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 62
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial; b. pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi sosial; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rehabilitasi sosial; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial; f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
