PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 61
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
