PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 167
BAB 16 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja dalam Peraturan Menteri ini diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
