PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 16
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan koordinasi pelaksanaan urusan tata laksana keuangan; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; c. pelaksanaan urusan verifikasi dan akuntansi; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
