PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 15
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan keuangan.
