PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 144
BAB 10 — PUSAT PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENGEMBANGAN PROFESI
Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
