PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 143
BAB 10 — PUSAT PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENGEMBANGAN PROFESI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi menyelenggarakan fungsi: a. kebijakan teknis dukungan substantif di bidang pendidikan, pelatihan, dan pengembangan profesi; b. pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidang pendidikan, pelatihan, dan pengembangan profesi; c. pelaksanaan penyuluhan sosial; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat.
