PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 137
BAB 9 — PUSAT DATA DAN INFORMASI KESEJAHTERAAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis dukungan substantif pengelolaan dan diseminasi data serta pengelolaan sistem dan teknologi informasi b. pelaksanaan tugas dukungan substantif pengelolaan dan diseminasi data serta pengelolaan sistem dan teknologi informasi; c. pelaksanaan verifikasi dan validasi data program Potensi
dan Sumber Kesejahteraan Sosial dan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial; d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan, dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat.
