PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 136
BAB 9 — PUSAT DATA DAN INFORMASI KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan serta diseminasi data dan informasi kesejahteraan sosial, pengelolaan, dan pengembangan sistem dan teknologi informasi.
