PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 105
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Direktorat Potensi dan Sumber Daya Sosial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang potensi dan sumber daya sosial; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang potensi dan sumber daya sosial; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang potensi dan sumber daya sosial; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis di bidang potensi dan sumber daya sosial; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
