PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 104
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Direktorat Potensi dan Sumber Daya Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan supervisi, serta evaluasi dan pemantauan di bidang potensi dan sumber daya sosial.
