PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 101
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Direktorat Pemberdayaan Kelompok Rentan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan kelompok rentan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan kelompok rentan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan kelompok rentan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis di bidang pemberdayaan kelompok rentan; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
