PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 100
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN SOSIAL
Direktorat Pemberdayaan Kelompok Rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan program, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis, pemantauan dan supervisi serta evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan kelompok rentan.
