Pasal 32
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Lembaga Rehabilitasi Sosial Pemerintah yang menyelenggarakan Rehabilitasi Sosial terhadap Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika dengan status titipan dan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan Rehabilitasi Sosial kepada : a. Menteri Sosial c.q. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial; dan b. penegak hukum yang menitipkan. (2) Lembaga Rehabilitasi Sosial pemerintah daerah yang menyelenggarakan Rehabilitasi Sosial terhadap Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika dengan status titipan dan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan Rehabilitasi Sosial kepada : a. gubernur c.q. kepala dinas/instansi sosial provinsi; b. Menteri Sosial c.q. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial; dan c. penegak hukum yang menitipkan. (3) Lembaga Rehabilitasi Sosial milik masyarakat yang telah ditetapkan oleh Menteri Sosial yang menyelenggarakan rehabilitasi sosial terhadap Pecandu Narkotika dan/atau Korban Penyalahgunaan Narkotika berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan Rehabilitasi Sosial kepada Menteri Sosial c.q. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial dengan tembusan kepada: a. gubernur c.q. kepala dinas/instansi sosial provinsi; dan b. bupati/walikota c.q. kepala dinas/instansi sosial kabupaten/kota.
