PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA...
Pasal 9
BAB 2 — HARI DAN JAM KERJA
huruf b dan huruf d, wajib menyerahkan surat keterangan cuti, surat keterangan sakit dari dokter, atau surat tugas belajar paling lambat 1 (satu) hari sebelum yang bersangkutan cuti atau melaksanakan tugas belajar.
