Pasal 39
BAB 6 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
Mekanisme pembayaran Tunjangan Kinerja untuk Pegawai di lingkungan unit pelaksana teknis dilaksanakan denagan tahapan: a. paling lambat hari kerja ke-3 (ketiga) setiap bulan harus sudah selesai dilakukan penilaian terhadap lembar pengesahan jumlah Tunjangan Kinerja yang dinilai oleh pejabat penilai; b. paling lambat hari kerja ke-4 (keempat) setiap bulan lembar pengesahan jumlah Tunjangan Kinerja dari masing-masing bagian/bidang atau sub bidang pada unit pelaksana teknis yang bersangkutan sudah diterima oleh kepala bagian tata usaha /umum atau kepala sub bagian tata usaha/umum; c. paling lambat hari kerja ke-5 (kelima) setiap bulan data lembar pengesahan jumlah Tunjangan Kinerja dilakukan rekonsiliasi dan disahkan oleh pimpinan unit pelaksana teknis; d. paling lambat hari kerja ke-6 (keenam) setiap bulan, kepala bagian tata usaha/umum atau kepala sub bagianP tata usaha/umum unit pelaksana teknis membuat daftar perhitungan pembayaran Tunjangan Kinerja dengan dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab mutlak; e. paling lambat hari kerja ke-7 (ketujuh) Kuasa Pengguna Angaran/Pejabat Pembuat Komiten membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak, surat permintaan pembayaran, dan surat perintah membayar untuk diajukan ke kantor pelayanan perbendaharaan negara; dan f. paling lambat hari kerja ke-8 (kedelapan) setiap bulan tunjangan kinerja sudah diterima pada rekening Pegawai.
