Pasal 38
BAB 6 — PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
Mekanisme pemberian Tunjangan Kinerja untuk Pegawai di lingkungan kantor pusat dilaksanakan dengan tahapan: a. paling lambat hari kerja ke-3 (ketiga) setiap bulan harus sudah selesai dilakukan penilaian terhadap lembar pengesahan jumlah Tunjangan Kinerja yang dinilai oleh pejabat penilai; b. paling lambat hari kerja ke-4 (keempat) setiap bulan lembar pengesahan jumlah Tunjangan Kinerja dari masing-masing unit kerja sudah diterima oleh sekretariat unit kerja eselon I dan untuk Sekretariat Jenderal diterima oleh Biro Keuangan;
c. paling lambat hari kerja ke-5 (kelima) setiap bulan data lembar pengesahan jumlah Tunjangan Kinerja dilakukan rekonsiliasi dan disahkan oleh sekretariat unit kerja eselon I dan untuk Sekretariat Jenderal oleh Biro Keuangan; d. paling lambat hari kerja ke-6 (keenam) setiap bulan sekretariat unit kerja eselon I dan Biro Keuangan untuk Sekretariat Jenderal membuat daftar perhitungan pembayaran Tunjangan Kinerja dengan dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab mutlak; e. paling lambat hari kerja ke-7 (ketujuh) Kuasa Pengguna Angaran/Pejabat Pembuat Komiten membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak, surat permintaan pembayaran, dan surat perintah membayar untuk diajukan ke kantor pelayanan perbendaharaaan negara; dan f. paling lambat hari kerja ke-8 (kedelapan) setiap bulan tunjangan kinerja sudah diterima rekening Pegawai.
