PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA...
Pasal 24
BAB 4 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai yang melaksanakan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) sesuai dengan kelas jabatan. (2) Dalam hal Pegawai tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah melewati batas waktu pendidikan yang telah ditetapkan tidak diberikan Tunjangan Kinerja sampai yang bersangkutan mendapatkan ijazah.
