PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA...
Pasal 23
BAB 4 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Dalam hal Pegawai yang tidak masuk kerja selama 20 (dua puluh) hari berturut-turut tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja.
