PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 26
BAB 4 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai dalam jabatan fungsional tertentu yang dibebaskan sementara karena tidak dapat memenuhi angka kredit
dibayarkan secara proporsional sebesar 80% (delapan puluh persen) dari tunjangan kinerja yang diterima dalam jabatannya. (2) Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai calon pejabat fungsional tertentu tingkat ahli diberikan tunjangan kinerja paling tinggi setara dengan tunjangan fungsional umum kelas 7, dan bagi calon pejabat fungsional tertentu tingkat terampil diberikan tunjangan paling tinggi setara dengan tunjangan kinerja jabatan fungsional umum kelas 6.
