PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 24
BAB 4 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai yang melaksanakan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c diberikan tunjangan kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dengan diberlakukan faktor pengurang. (2) Dalam hal Pegawai tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah melewati batas waktu pendidikan yang telah ditetapkan, tidak diberikan tunjangan kinerja sampai yang bersangkutan mendapatkan ijazah.
