PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 07 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI...
Pasal 23
BAB 4 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Dalam hal Pegawai yang tidak masuk kerja selama 20 (dua puluh) hari berturut-turut tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja dan capaian kinerja dinilai dengan angka 0 (nol).
