Pasal 31
BAB 3 — MEKANISME PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
(1) Badan Pemeriksa Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan Pembebanan, dalam hal : a. jangka waktu untuk mengajukan keberatan telah terlampaui dan bendahara tidak mengajukan keberatan; b. bendahara mengajukan keberatan tetapi ditolak; atau c. telah melampaui jangka waktu 40 (empat puluh) hari kerja sejak ditandatangani SKTJM namun kerugian negara belum diganti sepenuhnya. (2) Surat Keputusan Pembebanan disampaikan kepada bendahara melalui atasan langsung bendahara atau Kepala Satuan Kerja dengan tembusan kepada Menteri dengan tanda terima dari bendahara. (3) Format surat keputusan pembebanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
