PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2014 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 13
BAB 2 — TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Susunan keanggotaan Tim Ad Hoc meliputi Kepala Satuan Kerja sebagai ketua Tim Ad Hoc dan pejabat struktural yang bertanggung jawab terhadap keuangan dan pejabat terkait lainnya, sebagai anggota Tim. (2) Keanggotaan Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
