Pasal 5
BAB 2 — ATRIBUT PADA BANTUAN SOSIAL
(1) Sandang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas : a. pakaian laki-laki dewasa; b. pakaian dan kebutuhan khusus perempuan dewasa; c. pakaian anak laki-laki dan perempuan; d. pakaian seragam sekolah anak laki-laki; e. pakaian seragam sekolah anak perempuan; f. selimut; dan/atau g. kidware. (2) Atribut yang digunakan pada sandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f berupa logo dan tulisan yang diletakkan dibagian dalam. (3) Atribut yang digunakan pada sandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa logo dan tulisan yang diletakkan di bagian dalam dan di luar. (4) Gambar atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
