PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN...
Pasal 9
BAB 2 — STANDAR LEMBAGA
(1) Program pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan menggunakan metode pekerjaan sosial, keagamaan, tradisional, dan pendekatan alternatif lainnya.
(2) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut : a. pendekatan awal; b. pengungkapan dan pemahaman masalah; c. penyusunan rencana pemecahan masalah; d. pemecahan masalah; e. resosialisasi/reintegrasi; f. terminasi;dan g. bimbingan lanjut.
