PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN...
Pasal 10
BAB 2 — STANDAR LEMBAGA
Selain program pelayanan sosial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA memberikan pemenuhan kebutuhan dasar sebagai berikut : a. penyediaan asrama b. penyediaan sandang; c. penyediaan pangan; d. pelayanan kesehatan; e. bimbingan fisik mental spiritual; f. bimbingan sosial; dan g. keterampilan hidup serta vokasional.
