PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang Lingkup Peraturan ini meliputi : a. standar lembaga; b. lingkup wilayah dan tipologi; c. syarat dan tatacara pendaftaran lembaga rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan napza dan perizinan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan napza asing; d. kewenangan; e. pendanaan f. pelaporan; g. pembinaan dan pengawasan; dan h. pemantauan dan evaluasi.
