PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2012 tentang STANDAR LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan ditetapkannya standar Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA yaitu : a. adanya standar untuk lembaga penyelenggara rehabilitasi sosial korban penyalahggunaan NAPZA; b. memberikan perlindungan terhadap korban dari kesalahan praktik; c. memberikan arah dan pedoman kinerja bagi lembaga dalam penyelenggaraan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA; dan d. meningkatnya kualitas dan jangkauan pelayanan pada lembaga penyelenggara rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPZA.
