Pasal 34
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NAPZA DAN PERIZINAN LEMBAGA REHABILITASI SOSIAL KORBAN PENYALAHGUNAAN NAPZA ASING
(1) Persetujuan atau penolakan Menteri terhadap permohonan izin operasional yang diajukan oleh Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban
Penyalahgunaan NAPZA Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), harus terlebih dahulu dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (2) Dalam hal permohonan izin operasional diterima, Menteri menerbitkan izin operasional bagi Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA Asing untuk dapat melaksanakan kegiatannya di INDONESIA. (3) Dalam hal permohonan izin operasional Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA Asing ditolak, Menteri menyampaikan penolakan tersebut secara tertulis.
